apa itu masyarakat madani?
. CIRI MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
madani sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani
adalah :
a. Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Dapat di identifikasikan cirri-ciri tambahan :
- Ciri
konstitusional à
prinsip-prinsip kekuasaan ,kehendak, dan
kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan
dalam konstitusi.
- Ciri
perwakilan à
pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan
Kepada beberapa orang yang mewakilinya
- Pemilihan
umum à
Negara melakukan suatu kegiatan politik untuk
memilih para wakil rakyat yang akan memimpin
bangsa dan Negara
- Ciri
Kepartaian à
partai politik merupakan media atau sarana
dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b. Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan antara eksekutif, lesilatif, dan yudikatif.
c. Adanya
tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan atau pemerintahan.
Perbincangan tentang demokrasi oleh founding fathers
sebelum proklamasi telah menghasilkan consensus bahwa Negara kesatuan republik
Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat.
B. MAKNA MASYARAKAT MADANI
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang saling
berinteraksi dengan bebas dan menjunjung tinggi interaksi dan memiliki
peradaban. Pada dasarnya, civil society merupakan suatu ruang yang terletak
antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain.
Masyarakat
Madani bersifat independen terhadap Negara. Masyarakat Madani merupakan suatu
hubungan antara Negara dan sejumlah kelompok sosial seperti keluarga, kalangan bisnis , asosiasi masyarakat, dan
gerakan-gerakan sosial dalam suatu Negara.
B. PROSES DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Pada hakikatnya, demokrasi
dapat mendorong Negara dalam mencapai civil society (masyarakat madani). Salah
satu upaya dalam hal tersebut adalah digulirkannya otonomi daerah.
Otonomi daerah mempengaruhi
kemandirian suatu Negara khususnya Indonesia dalam melakukan berbagai kegiatan.
Misalnya kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik
(orsospol).
Dalam mewujudkan civil
society, Negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator. Artinya, Negara dapat
berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi
hak-hak daerahnya.
0 komentar:
Pertanyaan, kritik, saran, silakan :)