apa itu masyarakat madani?

, 0 Comments



. CIRI MASYARAKAT MADANI
          Masyarakat madani sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah : 
a.    Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. Dapat di identifikasikan cirri-ciri tambahan :
-      Ciri konstitusional       à prinsip-prinsip kekuasaan ,kehendak, dan
      kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan
     dalam konstitusi.
-      Ciri perwakilan           à pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan
     Kepada beberapa orang yang mewakilinya
-      Pemilihan umum         à Negara melakukan suatu kegiatan politik untuk
    memilih para wakil rakyat yang akan memimpin
    bangsa dan Negara
-      Ciri Kepartaian           à partai politik merupakan media atau sarana
     dalam praktik pelaksanaan demokrasi

     b.   Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan antara eksekutif, lesilatif, dan yudikatif.
     c.    Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan atau pemerintahan.

Perbincangan tentang demokrasi oleh founding fathers sebelum proklamasi telah menghasilkan consensus bahwa Negara kesatuan republik Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat.





B. MAKNA MASYARAKAT MADANI
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang saling berinteraksi dengan bebas dan menjunjung tinggi interaksi dan memiliki peradaban. Pada dasarnya, civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain.
          Masyarakat Madani bersifat independen terhadap Negara. Masyarakat Madani merupakan suatu hubungan antara Negara dan sejumlah kelompok sosial seperti keluarga,  kalangan bisnis , asosiasi masyarakat, dan gerakan-gerakan sosial dalam suatu Negara.

B. PROSES DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
                   Pada hakikatnya, demokrasi dapat mendorong Negara dalam mencapai civil society (masyarakat madani). Salah satu upaya dalam hal tersebut adalah digulirkannya otonomi daerah.
                   Otonomi daerah mempengaruhi kemandirian suatu Negara khususnya Indonesia dalam melakukan berbagai kegiatan. Misalnya kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik (orsospol).
                   Dalam mewujudkan civil society, Negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator. Artinya, Negara dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.

LC21

Leave comments for question, critics, or advice

0 komentar:

Pertanyaan, kritik, saran, silakan :)